Dirut CV. Azzahra Karya Resmi Dipolisikan

Sanana,Maluku Utara- Direktur Utama CV. Azzahra Karya, Djawal Fokaya, selaku perusahaan kayu yang beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangole Tengah, resmi dilaporkan ke Polres Sula oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, pada Senin, 6 September 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum, Abdullah Teapon saat dikonfirmasi, Haliyora.id, Senin (06/09/2021).

Abdullah menyatakan bahwa dirinya selaku Kabag Hukum Pemda Sula dan Penyidik Kehutanan, Abdi Umagapi, bertindak selaku Pemda Sula melaporan Direktur CV. Azzahra Karya ke Polres Sula sesuai laporan kejadian nomor : LK/01/IX/PPPNS-KS/2021.

“Ia kami resmi melaporkan Direktur CV. Azzahra Karya ke Polres Kepulauan Sula, tadi Pagi pukul 10.00 WIT atas penebangan kayu di luar kawasan yang diberikan izin IPK,”  jelasnya.

BACA JUGA  Soal Izin, CV. Azzahra dan DLHKP Sula Saling Klaim 

Tak hanya itu, Abdullah menuturkan CV. Azzahra Karya juga dilaporkan tidak memiliki dokumen izin yang lengkap dan diduga kuat beberapa dokumennya dipalsukan

“Sesuai uji petik lapangan itu, CV. Azzahra ini melakukan dugaan pemalsuan dokumen kelompok tani, juga melakukan penambangan kayu tidak memiliki beberapa dokumen izin, membawa alat berat yang digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah di kawasan hutan di Wai Safaku di Desa Wailoba Kecamatan Mangole Tengah, tidak memiliki  izin dari pejabat berwenang,” terangnya.

CV. Azzahra Karya juga dituding, memiliki niatan tertentu sebagai upaya  melakukan permulusan pembongkaran terhadap hutan di Desa Wailoba Kecamatan Mangole Tengah, tambah Abdullah

BACA JUGA  Polda Malut Tetap Dalami Kasus Korupsi Lahan Bandara Oesman Sadik

“Modus mereka CV. Azzahra Karya, ialah melakukan pembongkaran hutan dengan dalih menanam pohon pala di dalam area penggunaan lain (APL) di Desa Wailoba,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemda Sula melakukan investigasi aktifitas penebangan hutan oleh CV. Azzahra di Desa Wailoba Kecamatan Mangole Tengah. Dan ditemukan operasi penebangan kayu oleh CV. Azzahra Karya tersebut dilakukan di luar Areal Peruntukan Kehutanan (APK).

Bahkan ditemukan juga adanya dugaan pemalsuan pemberkasan seperti tandatangan ketua kelompok tani, kemudian beberapa persyaratan perizinan juga tidak lengkap sehingga disimpulkan CV. Azzahra Karya dalam operasinya tidak prosedural. (Sarif-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah