Sanana, Maluku Utara- Anggaran semester ke II tahun 2021 merupakan langkah awal pelaksanaan Visi “Sula Bahagia” setelah melalui beberapa tahapan serta mekanisme dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P)
Sehingga, pemerintah daerah Kepulauan Sula mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun 2021 untuk mendukung pelaksanaan sasaran dan prioritas Visi “Sula Bahagia” yang terintegrasi dengan Pembagunan Nasional dan Kebijakan Nasional.
Hal ini dinyatakan Bupati Kepulauan Sula, H. Fifian Adeningsih Mus, saat memberikan sambutan pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2021, Senin (06/09/2021).
Lanjut Fifian, demi mewujudkan sinergisitas program daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, maka Pemda Kepulauan Sula memprioritaskan kegiatan seperti tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.
Sebagaimana tertuang dalam panyampaian Bupati, Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula merancang APBD Perubahan tahun 2021 sebesar 781,01 miliar rupiah, atau menurun dibandingkan penetapan APBD Induk Tahun 2021 sebesar 804.69 miliar rupiah. “APBD Perubahan mengalami penurunan sebesar Rp 23,68 miliar atau turun 2,94 persen,” ucap Bupati Fifia Adeningsi Mus. (Sarif-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!