Ombudsman Malut Bidik Proyek Perumahan ASN III

Ternate, Maluku Utara- Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara berencana melakukan investigasi inisiatif terhadap kisruh pada proyek pembangunan Perumahan ASN III oleh Pemprov Malut.

Sebagaimana disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Malut, Sofyan Ali kepada Haliyora.id, bahwa sementara ini masalah proyek Perumahan ASN III dikaji Ombudsman untuk kemudian dilakukan investigasi inisiatif.

“Masalah Proyek Perumahan ASN III masih dalam pengkajian Ombudsman untuk kita lakukan investigasi inisiatif,” terang Sofyan,Senin (06/09/2021).

Dijelaskan, pengkajian tersebut terkait dengan aturan-aturan perumahan ASN. “Kita kaji aturan pembangunan ASN dulu,” sambung Sofyan.

Kata Sofyan, Ombudsman menyayangkan terjadi tarik menarik dua instansi teknis pada satu kegiatan. “Bagi kita, ini merupakan sesuatu yang disayangkan bahwa dalam satu kegiatan namun proses pelaksanaannya ada dua instansi yang memiliki kewenangan, sementara pendanaannya satu,” ujarnya.

BACA JUGA  Terkait Isu Mahar Jabatan Kepsek, Ini Saran Ombudsman Malut

Menurutnya, jika dilihat dari proses perencanaan dan penganggarannya, seharusnya tidak terjadi tarik menarik. Sebab pasti hanya ada satu SKPD yang melakukan kegiatan itu.

“Kalau misalkan dalam perjalanan ada perubahan, tentunya perubahan itu harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana perubahan anggaran itu bisa dilakukan melalui proses revisi APBD-P. Tidak bisa dilakukan semena-mena, mencopot atau mengganti sana sini, karena APBD itu adalah Perda yang tentu harus dirubah dengan Perda juga,  tidak bisa dirubah berdasarkan aturan yang di bawah perda,” terangnya.

Dengan demikian, lanjut Sofyan, Pemerintah harus taat aturan. “Peraturan di APBD itu sudah jelas, pemerintah harus taat hukum dan harus taat aturan, kalau misalnya sudah ditetapkan ke siapa, ya harus tunduk, kalau tidak ya harus merubah APBD tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA  Kantor Pertanian Malut Tampak Berantakan Tak Terurus

Meski demikian, belum ada target waktu kapan akan dilakukan investigasi.

“Kapan kita lakukan investigasi belum diketahui, karena sekarang masih kami kaji aruran-aturannya dulu. Kalau kesimpulan dari kajian itu sudah ada dan mengharuskan untuk diinvestigasi, maka kami lakukan investigasi, atau dipending jika hasil kajian tidak mengarah harus investigasi, sebab investigasi inisiatif ini kan inisiatif Ombudsman, kecuali ada pengaduan atau laporan masyarakat. Intinya sekarang masih pembahasan internal,” ujar Sofyan. (Ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah