Polisi Sita Satu Kontainer Miras Ilegal di Pelabuhan A. Yani Ternate, Satu WNA China Diselidiki

Ternate, Maluku Utara – Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran ribuan minuman keras (miras) ilegal yang masuk melalui jalur pelabuhan di Kota Ternate, Maluku Utara. Dalam razia yang digelar di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, petugas menemukan ribuan kaleng bir dan ratusan botol arak yang tersimpan di dalam kontainer.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Polres Ternate saat melakukan pemeriksaan di kawasan Depo 2 Tanto, belakang Kantor KSOP Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu (30/5/2026).

Dalam pemeriksaan awal terhadap sebuah kontainer yang sedang dibongkar, petugas menemukan sebanyak 100 dus minuman keras jenis Bir Bintang Pilsener ukuran 320 mililiter. Dari jumlah tersebut, total barang yang diamankan mencapai 2.400 kaleng.

Pengembangan razia kemudian kembali dilakukan beberapa jam setelah temuan pertama. Pada pukul 15.55 WIT, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali memeriksa kontainer lain di lokasi yang sama.

BACA JUGA  KPK Minta Pemkot Ternate Tarik Paksa Aset yang Dipakai Mantan Pejabat

Hasilnya, petugas menemukan 14 karung minuman keras jenis arak. Setiap karung diketahui berisi dua dus, sehingga total barang yang diamankan mencapai 28 dos atau sebanyak 336 botol arak.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani IPTU Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo mengatakan seluruh barang bukti ditemukan di kawasan Depo 2 Tanto yang berada di belakang Kantor KSOP Ternate.

“Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan minuman keras berupa 100 dus Bir Bintang Pilsener ukuran 320 ml sebanyak 2.400 kaleng dan 14 karung arak atau sebanyak 28 dos dengan total 336 botol. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 2.736 kaleng dan botol minuman keras,” jelas Sudirjo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian telah mengidentifikasi pemilik barang tersebut. Miras ilegal yang diamankan diduga milik seorang warga negara asing berinisial SW (22) yang berasal dari Henan, Republik Rakyat Tiongkok.

Polisi menyatakan identitas yang bersangkutan telah dikantongi dan saat ini menjadi bagian dari proses pendalaman guna mengungkap asal-usul maupun tujuan distribusi barang tersebut.

BACA JUGA  Gubernur Malut Target Program PKG Tuntas dalam Satu Bulan

“Berdasarkan hasil pendalaman awal, barang tersebut diketahui milik seorang warga negara asing berinisial SW (22), yang berasal dari Henan, Republik Rakyat Tiongkok. Identitas yang bersangkutan saat ini telah dikantongi petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Sudirjo.

Razia tersebut merupakan bagian dari langkah Polres Ternate dalam memperketat pengawasan terhadap arus barang yang masuk melalui pelabuhan, sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Temuan ribuan minuman keras dalam satu rangkaian pemeriksaan kontainer ini menjadi salah satu penyitaan terbesar yang dilakukan aparat di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus mengindikasikan masih adanya upaya distribusi miras ilegal melalui jalur logistik laut menuju wilayah Maluku Utara. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah