Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menemui jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026-2046.
Langkah tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang berlangsung di Jakarta, Selasa (9/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.
Delegasi Pulau Taliabu dipimpin Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, didampingi Ketua DPRD Pulau Taliabu H. Mohammad Nuh Hasi, jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda), Sekretaris Daerah, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pemaparannya, Sashabila mengatakan proses penyusunan RTRW Kabupaten Pulau Taliabu telah melalui tahapan panjang yang dimulai sejak 2021 dan kini memasuki fase penting menuju penetapan.
“Persiapan untuk lintas sektor rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pulau Taliabu dimulai dari sebuah persiapan yang cukup panjang sejak tahun 2021 sehingga akhirnya di tahun ini dapat dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor,” kata Sashabila.
Ia menjelaskan, Pulau Taliabu memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Laut Maluku, Selat Capalu, dan Laut Banda. Namun, daerah kepulauan dengan delapan kecamatan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan pembangunan, di antaranya rendahnya kepadatan penduduk yang hanya mencapai 22 jiwa per kilometer persegi dari total populasi 66.985 jiwa.
Selain itu, capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 65,61 poin serta kerentanan terhadap bencana alam dan belum meratanya infrastruktur dasar menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen tata ruang.
Menurut Sashabila, tingginya minat investasi, terutama pada sektor pertambangan biji besi, juga menjadi pertimbangan utama dalam merancang arah pemanfaatan ruang yang seimbang antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Dalam rancangan RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengalokasikan kawasan lindung sebesar 12,40 persen atau sekitar 37.000 hektar, sementara kawasan budidaya mencapai 87,60 persen atau sekitar 261.000 hektar.
Pemerintah daerah juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 184,89 hektar guna menjaga ketahanan pangan daerah.
Di sektor pengembangan ekonomi, RTRW menetapkan sejumlah kawasan strategis yang difokuskan pada pertumbuhan ekonomi daerah. Lima kawasan minapolitan yang menjadi prioritas meliputi Jorjoga, Tikong, Talo, Samuya, dan Bapenu. Sementara itu, kawasan industri pertambangan direncanakan berada di Kecamatan Lede
Meski demikian, perlindungan lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah menetapkan kawasan konservasi yang meliputi Cagar Alam Taliabu, Pulau Sehu, Pulau Kano, serta Pulau Limbo dan wilayah sekitarnya sebagai kawasan yang mendapatkan perlindungan ketat.
“Kami menilai langkah ini sebagai jaminan agar lokasi penggerak ekonomi dapat berkembang tanpa merusak ekosistem vital di sekitarnya,” ujar Sashabila.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian dan lembaga terkait untuk disempurnakan dalam dokumen final Ranperda RTRW.
“Kami akan mengintegrasikan seluruh masukan, koreksi, dan saran dari kementerian atau lembaga ke dalam dokumen final. Targetnya, peraturan daerah mengenai RTRW ini dapat ditetapkan bersama DPRD pada tahun ini demi membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Taliabu dan Maluku Utara,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Pulau Taliabu H. Mohammad Nuh Hasi menyatakan dukungan penuh lembaga legislatif terhadap percepatan penetapan RTRW sebagai landasan hukum pembangunan daerah dalam dua dekade mendatang.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti segala masukan dari kementerian dan lembaga pada forum lintas sektor hari ini untuk diintegrasikan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026-2046, dan berkomitmen melakukan penetapan Peraturan Daerah bersama DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada tahun ini,” pungkasnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!