Kejari Ternate Bidik Villa Lago Montana, Diduga Berdiri di Kawasan Lindung Danau Ngade

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai menyoroti dugaan pembangunan Villa Lago Montana yang berada di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan. Proyek villa tersebut diduga berdiri di kawasan sempadan Danau Ngade yang masuk dalam area perlindungan lingkungan hidup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan pihaknya telah menerima instruksi pimpinan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) guna menelusuri informasi yang berkembang terkait pembangunan vila tersebut.

“Sudah ada instruksi dari pimpinan untuk dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Nantinya para pihak terkait akan dimintai klarifikasi mengenai kebenaran informasi tersebut,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Andi, Bidang Intelijen Kejari Ternate saat ini tengah menyiapkan surat perintah (Sprin) sebagai dasar pelaksanaan penyelidikan awal.

BACA JUGA  Haru Biru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jamaah Haji Kota Ternate 

Ia menjelaskan, proses tersebut akan segera dilakukan setelah administrasi internal rampung. Namun, saat ini tim masih menangani sejumlah perkara lain yang telah memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Terkait Villa Lago Montana, kami segera mengeluarkan Sprin. Saat ini kami juga sedang fokus menangani sejumlah perkara yang telah masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan, termasuk tindak lanjut berbagai laporan yang muncul di media,” katanya.

Kasus pembangunan Villa Lago Montana belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa bangunan tersebut berada di kawasan sempadan Danau Ngade yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan. Kawasan sempadan danau pada prinsipnya memiliki batasan pemanfaatan ruang untuk menjaga kelestarian ekosistem dan keberlanjutan sumber daya air.

BACA JUGA  Pemda Morotai Bakal Bayar Gaji 13 pada Bulan Ini

Kejari Ternate menegaskan akan mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan legalitas pembangunan, termasuk kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan ketentuan lingkungan hidup.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi pemanfaatan ruang maupun perlindungan lingkungan, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah Kejari Ternate tersebut menambah daftar perhatian aparat penegak hukum terhadap isu pemanfaatan kawasan lindung di Maluku Utara, terutama yang berkaitan dengan pembangunan dan investasi yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi maupun area perlindungan lingkungan. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah