Morotai, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berjanji akan membayar gaji 13 pada bulan ini (Juli) atau Agustus 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Setda Pulau Morotai Ailan Goraahe kepada haliyora.id, Senin (4/07/2022).
“Paling cepat bulan Juli atau kalau molor setelah Juli gaji 13 sudah dapat dibayar,” ujarnya.
Kata Ailan, Pemda tetap berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 dalam melakukan pembayaran gaji 13.
“Intinya kami berpatokan kepada Permenkeu No 75/PMK.05/2022 pasal 2 yang menyebutkan ‘Gaji 13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara . Kemuadian pada pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa gaji ke 13 sebagaimana dimaksud pasal 2 dibayarkan paling cepat bulan Juli, sedangkan pada ayat 2 disebutkan gaji ke 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli. Jadi kita akan bayar pada bulan Juli atau sesudahnya,” terang Ailan.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai Suryani Antarani tidak memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi haliyora terkait pembayaran gaji ke 13 hingga berita ini dipublis. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!