Pemkab Haltim Klaim Alokasikan Dana Hibah Parpol Terbesar di Maluku Utara

Maba, Maluku Utara- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengklaim jika dana hibah yang dikucurkan ke Partai Politik (Parpol) tahun ini terbilang tinggi. Klaim ini disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Setda Kabupaten Haltim, Talha Malaka

Kepada wartawan, Talha mengatakan, sebagaimana penganggaran yang disediakan pemerintah daerah, pihaknya menghitung jumlah suara Parpol yang besarannya melebihi daerah- daerah lain di Maluku Utara. Dimana untuk satu suara dihargai sebesar Rp 21.000.

“Tahun ini terjadi kenaikan sangat tinggi dibandikan dengan tahun sebelumya yakni Rp 21.000 per satu suara,” ujar Talha, Senin (04/07/2022).

Dengan alokasi sebesar itu, dirinya mengaku jika saat ini hanya Pemerintah Haltim yang paling tinggi mengalokasikan dana hibah partai politik dibandingkan dengan kabupaten/kota lain yang masih di bawah Haltim.

“Jadi ada 9 Parpol yang berhak menerima hibah, yaitu Parpol yang berhasil duduk di kursi parlemen, di antaranya PDIP, Golkar, PAN, Demokrat, Nasdem, Garuda, Hanura, Demokrat, PKPI dan Gerindra,” sebutnya.

BACA JUGA  Lahan Belum Dibayar, Warga Ancam Gugat Pemkab Taliabu

Kata dia, dari data yang ada, terdapat tiga partai politik yang mendapatkan dana hibah di atas Rp 100.000.000 (seratus juta-red), di antaranya PDIP, Golkar, disusul Partai Amanat Nasional (PAN) karena memperoleh suara paling besar pada Pemlihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

“Untuk tiga partai itu perolehannya di atas seratus juta, sedangkan partai lain di bawah itu,” katanya tanpa memberikan rincian.

Meski mengalami kenaikan yang cukup tinggi, dirinya mengakui terdapat sejumlah perubahan terutama dalam mekanisme pencairan anggaran hibah yang harus merujuk pada Permendagri Nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perhitungan Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Jadi kalau dulu tidak ada paraf kordinasi di sejumlah OPD, tetapi tahun ini mekanisme pencairan harus menggunakan paraf kordinasi, di antaranya bagian KPU, Hukum, Bappeda, Keuangan, Inspektorat dan Kesbagngpol,” jelas Key, sapaan akrab Kepala Kesbangpol Setda Haltim itu.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Belum Revisi Perwali Tapal Batas Dua Kelurahan Ini

Mantan Camat Wasile Selatan itu juga menambahkan, ada dua peruntukkan penganggaran hibah partai politik, di antaranya 60 persen untuk pendidikan politik dan sisanya 40 persen untuk kesekretariatan.

“Untuk itu kita berharap agar partai politik bisa memenuhi syarat yang diperlukan dalam proses pencairan di keuangan, begitu juga dalam penggunaan anggaran harus sesuai peruntukannya,” harapnya.

Sementara ditanyai total anggaran yang dialokasikan untuk 9 partai politik penerima hibah tersebut, dirinya mengaku belum menghitung secara pasti karena anggaran hibah melekat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haltim.

“Karena kita hanya merekomendasikan saja untuk proses pencairan di keuangan, untuk besaran alokasi hibah partai semuanya ada di keuangan,” pungkasnya. (RH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah