Ternate, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali memperbaharui data terkait permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Hingga Kamis, 30 Juni 2022, jumlah partai yang sudah mendapatkan akses Sipol sebanyak 30 partai politik (parpol).
“Jadi, total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 30 parpol,” tutur Komisioner KPUD Maluku Utara, Ir. Buchari Mahmud ketika dikonfirmasi, Jumat (02/07/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 30 Parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol, di antaranya 9 Parpol peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold, 7 Parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui parliamentary threshold, dan 14 Parpol belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
Berikut daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per 30 Juni 2022. Antara lain, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat.
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Sementara untuk partai pendatang baru yang sudah mengaktivasi akun Sipol namun belum pernah mengikuti pemilu yaitu, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, dan Partai Republik. (Ecal-2)