Pemkab Halmahera Tengah Keluarkan Edaran Pembatasan Keramaian, Ini Aturannya

Weda, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi memberlakukan pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan hiburan, pesta, dan keramaian masyarakat sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Halmahera Tengah tanggal 21 April 2026 dengan Nomor 0001.10/B tentang Peraturan Pelaksanaan Kegiatan Hiburan, Pesta, dan Keramaian Masyarakat. Edaran ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari camat, kepala desa, hingga tokoh agama, adat, masyarakat, dan pemuda.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan hiburan dan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 18.00 WIT. Pembatasan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah dinamika kehidupan masyarakat.

BACA JUGA  Warga di Morotai Tolak Pendirian Tower Telekomunikasi, Penyebabnya Ini

Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangadji, menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata pembatasan, melainkan upaya menciptakan ruang sosial yang lebih tertib dan harmonis.

“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas masyarakat tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu ketentraman umum,” ujar Ikram.

Selain pengaturan waktu, pemerintah daerah juga menetapkan ketentuan khusus terkait pelaksanaan pesta pernikahan. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pasangan yang melangsungkan akad nikah pada malam hari tidak diperkenankan menggelar pesta ronggeng.

BACA JUGA  Syafei Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Kepala DLH Ternate

Aturan ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan serta menjaga norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini. Partisipasi kolektif dinilai menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Halmahera Tengah.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kebebasan berekspresi masyarakat dan ketertiban umum dapat terus terjaga. (RJ/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah