Pansus DPRD Sula Tersendat: Dokumen DPA Ditahan, Ada Apa di OPD?

Sanana, Maluku Utara – Upaya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula mengurai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 tersendat. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen kunci untuk menilai kinerja dan serapan anggaran pemerintah daerah.

Ketua Pansus, Julkifli Umagap, mengatakan hingga Selasa (21/4/2026), baru sebagian OPD yang memenuhi permintaan tersebut. “Kami membutuhkan data pendukung, terutama DPA. Namun yang masuk baru sebagian,” kata dia.

BACA JUGA  DPRD Sula Kawal Investigasi Kasus Kematian Pasien Pasca Lahiran

Minimnya dokumen itu membuat Pansus belum bisa membaca secara utuh pola penggunaan anggaran dalam APBD 2025. Tanpa DPA, menurut Julkifli, evaluasi terhadap program dan kegiatan OPD menjadi tidak berdasar.

Ironisnya, dokumen yang sudah diterima pun belum dapat dibuka ke publik. Julkifli beralasan, data tersebut masih dalam tahap kajian internal Pansus. “Yang sudah ada, belum bisa kami publikasikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Database Terancam Hilang, DPRD Desak Pemkab Sula Putuskan Nasib PPPK Paruh Waktu

Sejumlah OPD yang belum menyerahkan DPA berdalih prosedur administratif. Mereka meminta agar permintaan dokumen diajukan kembali melalui surat resmi karena dianggap sebagai dokumen negara.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah