Sanana, Maluku Utara – Upaya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula mengurai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 tersendat. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen kunci untuk menilai kinerja dan serapan anggaran pemerintah daerah.
Ketua Pansus, Julkifli Umagap, mengatakan hingga Selasa (21/4/2026), baru sebagian OPD yang memenuhi permintaan tersebut. “Kami membutuhkan data pendukung, terutama DPA. Namun yang masuk baru sebagian,” kata dia.
Minimnya dokumen itu membuat Pansus belum bisa membaca secara utuh pola penggunaan anggaran dalam APBD 2025. Tanpa DPA, menurut Julkifli, evaluasi terhadap program dan kegiatan OPD menjadi tidak berdasar.
Ironisnya, dokumen yang sudah diterima pun belum dapat dibuka ke publik. Julkifli beralasan, data tersebut masih dalam tahap kajian internal Pansus. “Yang sudah ada, belum bisa kami publikasikan,” ujarnya.
Sejumlah OPD yang belum menyerahkan DPA berdalih prosedur administratif. Mereka meminta agar permintaan dokumen diajukan kembali melalui surat resmi karena dianggap sebagai dokumen negara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!