Sanana, Maluku Utara – Komisi I DPRD Kabupaten Sula dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sula, menyepakati penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kejanggalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Tahun 2024.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sula, Julkifli Umagap, saat dikonfirmasi terkait dengan surat resmi dari BKPSDM mengenai penundaan tersebut telah diterima oleh pihaknya.
Surat yang dikirimkan pada tanggal 28 Agustus 2025, oleh BKSDA Kepulauan Sula menyebutkan bahwa BKPSDM telah melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan usulan penetapan Nomor Induk PPPK untuk Tahun 2025 serta pemetaan data tenaga non-ASN untuk PPPK paruh waktu.
Olehnya itu lanjut Julkifli, Komisi I telah menyepakati rapat tersebut ditunda dan akan dijadwalkan kembali sesuai dengan kesediaan waktu pihak BKPSDM. “Nanti disesuaikan,” singkat Julkifli saat dikonfirmasi Haliyora.id, Sabtu (30/08/2025)
Sekedar diketahui pembatalan kelulusan 46 peserta seleksi PPPK formasi tahun anggaran 2024. Keputusan tersebut diumumkan oleh Bupati Kepulauan Sula melalui Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/738/VIII/2025 pada 26 Agustus 2025. Pembatalan kelulusan ini melibatkan peserta dari berbagai formasi jabatan, seperti tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh instansi teknis dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), alasan pembatalan kelulusan meliputi berbagai faktor, antara lain administrasi yang tidak lengkap, pemalsuan dokumen, serta dugaan keterlibatan dalam politik praktis.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!