Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate kini memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menjaga ketersediaan pangan daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) resmi disahkan menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ternate, Senin malam (27/4/2026).
Pengesahan ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem ketahanan pangan yang lebih terencana dan responsif terhadap berbagai potensi krisis.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate, Muhammad Hartono, menyampaikan rasa syukurnya atas pengesahan regulasi tersebut. Ia menilai Perda CPPD menjadi fondasi penting dalam memastikan ketersediaan bahan pangan pokok di daerah.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Ternate telah memiliki peraturan daerah tentang cadangan pangan pemerintah daerah. Ini akan menjadi landasan hukum untuk memastikan ketersediaan pangan pokok, terutama beras, tetap aman dalam berbagai situasi,” kata Hartono saat diwawancarai di Kantor Ketahanan Pangan Ternate, Selasa (28/4/2026).
Menurut Hartono, kehadiran Perda CPPD mengubah pendekatan pemerintah dari yang sebelumnya cenderung reaktif menjadi lebih sistematis dan antisipatif dalam menghadapi persoalan pangan.
Ia menjelaskan, regulasi ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memiliki cadangan pangan yang dapat dimanfaatkan secara langsung, baik untuk kondisi darurat, stabilisasi pasokan, maupun intervensi harga di pasar.
“Dengan adanya Perda CPPD, pemerintah bisa lebih cepat merespons tanpa harus menunggu bantuan dari pusat. Ini penting terutama saat terjadi bencana alam, gangguan distribusi, atau lonjakan harga,” jelasnya.
Tak hanya itu, Perda CPPD juga diharapkan menjadi instrumen efektif dalam meredam gejolak harga pangan yang kerap terjadi di pasar. Upaya ini dinilai berkontribusi langsung terhadap pengendalian inflasi daerah.
Hartono optimistis, implementasi kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya dalam menjaga daya beli di tengah dinamika harga kebutuhan pokok.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan Perda CPPD tidak hanya bergantung pada pengesahan semata, tetapi pada implementasi nyata di lapangan.
“Semoga dengan disahkannya Perda ini, pemerintah kota dapat hadir secara langsung dalam menekan angka kelangkaan pangan. Harapan kami, ini tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi bisa diwujudkan secara nyata dalam pelaksanaan di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.
Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kota Ternate diharapkan mampu membangun sistem ketahanan pangan yang lebih tangguh, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!