Pemprov Malut Kembali Raih WTP Setelah 3 Tahun WDP, Ini Pesan Menohok Gubernur Sherly ke OPD

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah tiga tahun berturut-turut hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat, serta dukungan DPRD Maluku Utara dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Hari ini ada berita yang sangat baik dari BPK RI bahwa Pemprov Maluku Utara telah mendapatkan opini WTP,” kata Sherly usai menghadiri rapat paripurna di Sofifi, Jumat (12/6/2026).

Menurut Sherly, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari tindak lanjut berbagai rekomendasi BPK yang dilakukan OPD sejak 2024 hingga 2025.

BACA JUGA  Nelayan di Maluku Utara Terima Bantuan Kapal dari Pemprov, Gubernur Sherly: Tahun Ini Kita Fokus 4 Daerah 

Ia menjelaskan, terakhir kali Pemprov Maluku Utara memperoleh opini WTP pada 2021. Setelah itu, selama tiga tahun berturut-turut, laporan keuangan daerah mendapat opini WDP.

“Pada akhirnya kita mendapatkan WTP. Karena Pemprov Maluku Utara terakhir WTP itu tahun 2021, dan tiga tahun terakhir WDP. Jadi saya memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder,” ujarnya.

Meski demikian, Sherly mengingatkan seluruh OPD agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan temuan yang diberikan BPK, terutama terkait penyelesaian dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.

BACA JUGA  Gubernur Definitifkan Lima Pejabat Ini

Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi salah satu indikator penilaian terhadap kinerja perangkat daerah. OPD yang tidak menyelesaikan temuan berpotensi mendapat sanksi.

“Saya mengingatkan kembali bahwa pada 2024 ada OPD yang tidak menindaklanjuti temuan BPK, sehingga saya menjatuhkan hukuman disiplin. Saya berharap hal itu tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Terkait dua OPD yang saat ini dinonaktifkan karena persoalan temuan pemeriksaan, Sherly mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk teknisnya bisa ditanyakan langsung ke BKD, karena kami hanya menindaklanjuti rekomendasi dari BKN,” pungkasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah