KPK Soroti Titik Rawan Korupsi di Pemprov Malut, BPBJ Jadi Sorotan

Sofifi, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius tata kelola anggaran di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, hingga proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan praktik korupsi.

Sorotan itu mengemuka dalam pertemuan antara KPK dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan DPRD Maluku Utara di Ternate, Kamis (11/6/2026).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Maruli Tua Manurung mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah memperkuat sistem pencegahan korupsi, terutama pada sektor pengelolaan keuangan daerah yang dinilai memiliki celah penyimpangan cukup besar.

“Jadi kami di Korsup itu memiliki instrumen pemantauan korupsi atau biasa disebut dengan Monitoring Center For Prevention (MCP), dan memiliki survei penilaian integritas,” kata Maruli kepada Haliyora.Id di Kediaman Crisan, Kota Ternate, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, fokus utama pengawasan KPK berada pada tiga sektor krusial yakni perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ketiga sektor itu dinilai sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

BACA JUGA  Sekda Akui KPK Sita Dokumen Penting di Ruang Kerja AGK, Kantor BPKAD Juga Disasar

Maruli secara khusus menyinggung Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang disebut memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik penyelewengan anggaran.

“Kami sudah sampaikan kepada eksekutif dan legislatif agar konsen terhadap Pokir karena ini juga sangat rawan korupsi,” tegasnya.

Tak hanya Pokir DPRD, KPK juga menyoroti penggunaan anggaran hibah, perjalanan dinas, hingga pengelolaan anggaran perkantoran yang dinilai masih memiliki indikasi penyimpangan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).

Sorotan paling tajam diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa, terutama penggunaan metode e-purchasing dan pengadaan langsung yang disebut semakin masif digunakan di lingkungan pemerintah daerah.

“Jadi yang paling banyak dibahas tadi adalah proses pengadaan barang dan jasa dari BPBJ, dan yang paling menjadi sorotan itu terkait metode e-purchasing karena semakin ke sini penggunaan e-purchasing makin besar, ada juga metode pengadaan langsung karena kerawanan terjadi korupsi juga makin besar,” ungkap Maruli.

BACA JUGA  Kepala BPKAD Malut : TPP ASN dan Gaji Guru Honda Bakal Cair

KPK memberi waktu selama tiga bulan kepada pihak eksekutif dan legislatif di Maluku Utara untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek daerah.

Dalam pemaparan KPK, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2025 tercatat masih berada di zona rentan korupsi dengan skor sekitar 62 persen.

“Untuk nilai SPI Pemprov Malut di tahun 2025 kemarin itu masih di area rentan korupsi 62 persen lebih, dan itu juga masih menandakan risiko rentan korupsi,” kata Maruli.

KPK berharap pemerintah daerah segera melakukan pembenahan konkret agar tata kelola anggaran lebih transparan dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah ini segera berubah, dan kami mendorong agar persoalan ini lebih konkret sehingga sebuah kebijakan bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah