Sofifi, Maluku Utara- Penantian panjang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait pembayaran TPP bakal segera terwujud.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut memberikan sinyal akan membayar TPP ASN yang ditunggak selama tiga (3) bulan.
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan, tak ada aral melintang pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Maluku Utara pada tanggal 20 Desember tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemenkeu berjanji di atas tanggal 20 akan mencairkan DBH sebesar Rp 150 miliar,” kata Ahmad Purbaya, Rabu (6/11/2023).
Menurut Purbaya, jika anggaran tersebut sudah masuk ke rekening kas Pemprov maka TPP ASN untuk 3 bulan termasuk gaji guru Honda selama 8 bulan akan segera dibayarkan.
“Juga termasuk tunggakan ke pihak ketiga yang selama ini belum dibayar maka akan segera di selesaikan,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya