Anggota DPRD Tikep Halangi Aktivitas Proyek, Begini Tanggapan BK

Tidore, Maluku Utara- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan angkat bicara mengenai dugaan tindakan penghalangan aktivitas pekerjaan proyek break water di Kelurahan Mareku, Tidore Utara yang dilakukan salah satu anggota DPRD Tikep Umar Ismail alias UI.

Ketua BK DPRD Tikep, Abdul Kadir Hamzah yang diwawancarai Haliyora.id menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh UI tidak ada kaitannya dengan kode etik DPRD. Ini artinya UI sama sekali tidak melanggar kode etik Anggota DPRD.

BACA JUGA  Abubakar Abdullah Bakal Kendalikan 2 Jabatan di Pemprov Maluku Utara 

“Anggota yang bersangkutan tidak melanggar kode etik DPRD,” kata Abdul Kadir Hamzah, Rabu (6/12/2023).

Menurut mantan Kepala Dinas PU Provinsi Maluku Utara ini, sebagai perwakilan rakyat, Badan Kehormatan DPRD tidak mengatur hal-hal yang terkait dengan fungsi legislasi di lapangan.

“Yaitu fungsi pengawasan terkait dengan aspirasi masyarakat,” singkatnya begitu.

Sebelumnya, UI alias dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penghalangan terhadap aktivitas pekerjaan proyek yang baru dikerjakan pada Minggu akhir pekan kemarin.

BACA JUGA  Seorang Wanita Paruh Baya di Ternate Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar

Adapun tindakan penghalangan itu dilakukan UI dengan cara memarkir dua unit mobilnya ke jalan masuk lokasi pekerjaan sehingga aktivitas pekerjaan menjadi terhambat.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah