Tidore, Maluku Utara- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan angkat bicara mengenai dugaan tindakan penghalangan aktivitas pekerjaan proyek break water di Kelurahan Mareku, Tidore Utara yang dilakukan salah satu anggota DPRD Tikep Umar Ismail alias UI.
Ketua BK DPRD Tikep, Abdul Kadir Hamzah yang diwawancarai Haliyora.id menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh UI tidak ada kaitannya dengan kode etik DPRD. Ini artinya UI sama sekali tidak melanggar kode etik Anggota DPRD.
“Anggota yang bersangkutan tidak melanggar kode etik DPRD,” kata Abdul Kadir Hamzah, Rabu (6/12/2023).
Menurut mantan Kepala Dinas PU Provinsi Maluku Utara ini, sebagai perwakilan rakyat, Badan Kehormatan DPRD tidak mengatur hal-hal yang terkait dengan fungsi legislasi di lapangan.
“Yaitu fungsi pengawasan terkait dengan aspirasi masyarakat,” singkatnya begitu.
Sebelumnya, UI alias dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penghalangan terhadap aktivitas pekerjaan proyek yang baru dikerjakan pada Minggu akhir pekan kemarin.
Adapun tindakan penghalangan itu dilakukan UI dengan cara memarkir dua unit mobilnya ke jalan masuk lokasi pekerjaan sehingga aktivitas pekerjaan menjadi terhambat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!