Usut punya usut, ternyata tindakan UI itu dilatarbelakangi akibat dirinya kesal lantaran proyek tersebut ditempatkan di lokasi yang lain yaitu di RT 07, bukan di RT 06 seperti yang diinginkannya.
Sementara itu, kontraktor proyek break water, Aksar Hadar di media ini Senin kemarin mengungkapkan, sesuai nomenklaturnya, proyek break water di Mareku berada di lokasi yang saat ini tengah dikerjakan yaitu RT 07, bukan berada di RT 06.
Menurut Aksar, akibat ulah UI, pekerjaan menjadi terhambat sehingga mau tak mau dirinya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tidore Utara. Meski begitu, dirinya tak mau memproses lebih lanjut tindakan yang dilakukan UI. Ia hanya berharap agar UI beritikad baik untuk memindahkan kendaraan yang terparkir ke jalan masuk proyek sehingga pekerjaan kembali dilanjutkan.
Diketahui, proyek Break Water ini dikerjakan oleh CV. Bangun Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp 403.963.774. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!