Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengungkap dugaan tunggakan pajak besar yang melibatkan salah satu perusahaan industri raksasa, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Nilai tunggakan disebut mencapai sekitar Rp 35 miliar pada tahun 2025.
Perusahaan yang beroperasi di sektor industri strategis tersebut diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah, di tengah upaya Pemprov Maluku Utara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, belum lama ini meminta dengan tegas agar segera melakukan penagihan terhadap perusahaan yang menunggak pajak. “Jadi yang belum bayar pajak harus ditagih,” tegasnya singkat.
Sementara Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah memacu seluruh potensi pendapatan untuk mencapai target PAD tahun 2026 sebesar Rp 1,5 triliun.
“Jadi kami mendorong semua OPD apalagi OPD terkait supaya fokus mendorong PAD agar semua potensi bisa di garap, dan betul-betul mendata secara maksimal,” kata Sarbin, Kamis (7/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!