Perusahaan Raksasa IWIP Abaikan Pajak Rp 35 Miliar, PAD Malut Terancam Bocor

Sofifi, Maluku Utara Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengungkap dugaan tunggakan pajak besar yang melibatkan salah satu perusahaan industri raksasa, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Nilai tunggakan disebut mencapai sekitar Rp 35 miliar pada tahun 2025.

Perusahaan yang beroperasi di sektor industri strategis tersebut diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah, di tengah upaya Pemprov Maluku Utara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA  Serius Maju Pilwako Ternate, Erwin Umar 'Sowan' ke Sejumlah Parpol

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, belum lama ini meminta dengan tegas agar segera melakukan penagihan terhadap perusahaan yang menunggak pajak. “Jadi yang belum bayar pajak harus ditagih,” tegasnya singkat.

Sementara Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah memacu seluruh potensi pendapatan untuk mencapai target PAD tahun 2026 sebesar Rp 1,5 triliun.

BACA JUGA  Momen Kemerdekaan RI ke-80, Gubernur Sherly : Semoga Warga Malut Lebih Sejahtera

“Jadi kami mendorong semua OPD apalagi OPD terkait supaya fokus mendorong PAD agar semua potensi bisa di garap, dan betul-betul mendata secara maksimal,” kata Sarbin, Kamis (7/5/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah