Daruba, Maluku Utara – Penanganan dugaan korupsi anggaran perjalanan umrah dan wisata religi ke Yerusalem di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, kasus dengan nilai anggaran lebih dari Rp 1 miliar itu telah bergulir sejak 2024 dan kini memasuki tahun 2026.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik setelah proses penanganannya di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai terkesan jalan di tempat. Belum ada penetapan tersangka maupun penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan.
Anggaran itu sebelumnya dialokasikan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada Tahun Anggaran 2023 untuk memberangkatkan 15 imam dan 15 pendeta menjalankan perjalanan umrah dan wisata religi ke Yerusalem.
Namun, rencana keberangkatan yang dijadwalkan berlangsung pada November 2023 batal dilaksanakan akibat pecahnya konflik Palestina-Israel.
Meski kegiatan tidak pernah terlaksana, anggaran tersebut diketahui telah dicairkan pada tahun 2024. Hingga kini, pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu belum diketahui secara jelas.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai sebelumnya telah memeriksa dua mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), yakni Sahril Totona dan Haibah Usman. Keduanya dimintai keterangan terkait laporan pertanggungjawaban anggaran yang diduga fiktif.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!