Ternate, Maluku Utara – Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif (perjadin) di lingkungan DPRD Kota Ternate kembali mencuat. Sejumlah sumber menyebutkan adanya pola pengelolaan perjalanan dinas yang tidak transparan, bahkan diduga membuka ruang penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan praktik tersebut terjadi dalam kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate sepanjang 2025 hingga 2026.
Indikasi penyimpangan muncul dari sejumlah laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Salah satu temuan yang mengemuka adalah adanya rekening penampungan di Bank BCA yang diduga menjadi tempat transfer dana dari sejumlah anggota DPRD kepada seorang “orang kepercayaan” yang selama ini mengatur kebutuhan perjalanan dinas para wakil rakyat tersebut.
Sumber yang mengetahui praktik tersebut menyebutkan, orang tersebut diduga berperan mengatur berbagai kebutuhan perjalanan, mulai dari tiket pesawat, pemesanan hotel, hingga dokumen administrasi yang kemudian digunakan dalam laporan pertanggungjawaban.
Modus Mark Up Hotel
Tak hanya soal pengelolaan perjalanan, dugaan mark up anggaran juga disebut terjadi pada biaya penginapan.
Dalam aturan perjalanan dinas, anggota DPRD disebut mendapat jatah menginap empat malam di hotel dengan kategori tertentu ketika melakukan perjalanan ke luar daerah Maluku Utara. Namun praktik di lapangan diduga berbeda.
Beberapa anggota DPRD disebut hanya menginap satu malam di hotel yang tercantum dalam laporan, sebelum kemudian berpindah ke hotel lain dengan tarif yang jauh lebih murah.
Meski demikian, dalam laporan pertanggungjawaban tetap dicantumkan seolah-olah mereka menginap selama empat malam penuh di hotel yang sama.
Pola ini diduga menjadi modus mark up biaya penginapan yang telah berlangsung cukup lama.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!