Heboh! Kontraktor Pemenang Tender di Taliabu Misterius, Proyek Jalan Senilai Rp 6,5 Miliar Terancam Dicoret

Bobong, Maluku Utara – Proyek pembukaan ruas jalan Tabona–Sofan dan Losseng di Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 6,5 miliar terancam dibatalkan. Penyebabnya, kontraktor pemenang tender, CV Barakat Laha Abadi, belum juga menemui pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meski telah dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Ahmad Tahir, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan tersebut untuk mengonfirmasi kesiapan pelaksanaan pekerjaan. Namun hingga hampir dua pekan pasca penetapan pemenang, tidak ada respons maupun kehadiran dari pihak rekanan.

“Dari pasca menang itu kami langsung buat surat ke pihak kontraktor untuk hadir agar kami konfirmasi kesiapan mereka. Tapi sampai sekarang mereka tidak datang, sementara pekerjaan ini harus segera berjalan karena sudah mendekati pembahasan perubahan anggaran,” kata Ahmad kepada Haliyora.id, Senin (15/6/2026).

BACA JUGA  Intip Kegiatan Posyandu yang Menjadi Rutinitas Pemdes Samuya Tiap Pekan

Menurut Ahmad, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kelanjutan proyek yang menjadi bagian dari upaya peningkatan konektivitas wilayah di Pulau Taliabu.

Lebih lanjut, Ahmad mengaku pihaknya bahkan belum mengetahui secara pasti sosok direktur maupun perwakilan perusahaan pemenang tender tersebut. Berdasarkan dokumen administrasi, alamat perusahaan tercatat berada di Kota Tidore Kepulauan.

“Sampai saat ini kami juga belum tahu siapa pemenang paket ini. Sesuai alamat, CV itu berada di Tidore Kepulauan. Kebetulan dalam waktu dekat Kabid ada kegiatan di Ternate, sekalian kami akan melakukan pengecekan,” ujarnya.

BACA JUGA  Fraksi Hanura Soroti Kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, Sebut Pergeseran Anggaran Tabrak Aturan

Dinas PUPR pun membuka kemungkinan mengambil langkah tegas apabila dalam waktu dekat pihak kontraktor tetap tidak menunjukkan itikad untuk berkoordinasi.

“Kalau sampai beberapa waktu ke depan mereka belum juga menghadap, maka paket itu akan kami batalkan secara sepihak. Kami anggap mereka tidak mampu atau tidak siap melaksanakan pekerjaan, sehingga bisa segera dilelang ulang agar tidak menghambat proses pembangunan,” tegas Ahmad. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah