Gubernur Malut Akui Diingatkan KPK Soal Lelang, Hibah dan Pokir DPRD

Sofifi, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi alarm keras terhadap tata kelola anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah, hingga perjalanan dinas disebut masih memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi.

Sorotan itu muncul dalam rapat koordinasi antara KPK dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, DPRD, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ternate, Kamis (11/6/2026).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Maruli Tua Manurung menegaskan, pengawasan KPK kini fokus pada tiga sektor utama yang dianggap paling rawan kebocoran anggaran daerah, yakni perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Pokir DPRD juga sangat rawan korupsi,” kata Maruli.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti tren penggunaan metode e-purchasing dan pengadaan langsung yang dinilai semakin masif di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Maruli, pola pengadaan semacam itu berpotensi membuka ruang penyimpangan apabila pengawasannya lemah.

“Yang paling menjadi sorotan itu terkait metode e-purchasing karena penggunaannya makin besar. Ada juga metode pengadaan langsung karena kerawanan korupsinya juga makin besar,” ujarnya.

BACA JUGA  12 Pengacara Dampingi JOS "Hadang" KPU di MK

KPK bahkan memberi waktu tiga bulan kepada Pemprov Maluku Utara dan DPRD untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.

Di sisi lain, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda membantah pemerintahannya abai terhadap catatan KPK. Ia mengklaim seluruh temuan tahun anggaran 2024 telah diselesaikan, mulai dari persoalan aset hingga pelelangan proyek.

“Semua temuan di 2024 itu sudah kita bereskan mulai dari aset dan lelang, makanya kita di 2025 bisa mendapatkan WTP,” kata Sherly, Jumat (12/6/2026).

Sherly menjelaskan, seluruh proses lelang kini dipusatkan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Pemprov Malut juga sedang menguji sistem kontrak payung bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang disebut sebagai langkah pertama di Indonesia.

“Itu menunjukkan betapa seriusnya kita memperbaiki pelelangan yang ada,” ujarnya.

Namun di balik capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), KPK menemukan indikator lain yang justru menunjukkan tingginya persepsi kerentanan korupsi di internal birokrasi Pemprov Malut.

Dalam pemaparan KPK, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Maluku Utara tahun 2025 masih berada di zona rentan korupsi dengan skor sekitar 62 persen.

BACA JUGA  AHM : Prabowo-Gibran Menang di Malut Saya Maju Pilgub 

Angka itu menjadi perhatian serius lantaran berbeda jauh dengan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang justru naik signifikan dari zona kuning 71 persen menjadi hijau di angka 90 persen.

Sherly mengakui kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintahannya. “Artinya perbaikan itu hanya dirasakan di atas kertas,” kata Sherly.

Ia bahkan memberi sinyal bakal melakukan evaluasi terhadap OPD jika skor SPI tidak mengalami peningkatan pada 2026 mendatang.

“Kalau SPI tidak naik berarti ada yang salah dengan OPD kita, sehingga akan saya evaluasi,” tegas gubernur perempuan pertama Maluku Utara itu.

KPK berharap pembenahan tata kelola anggaran di Maluku Utara tidak berhenti pada capaian administratif semata, tetapi benar-benar berdampak terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu kami berharap agar pemerintah ini segera berubah dan kebijakan yang dibuat bisa dirasakan masyarakat,” tandas Maruli. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah