Tobelo, Haliyora
Pasangan calon (Paslon) bupati/wakil bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut) nomor urut 02 Joel B Wangono-Said Bajak (JOS) resmi mendaftarkan gugatan hasil sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diajukan pada Jum’at (18/12/2020), permohonan paslon JOS sudah diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) oleh MK dengan nomor perkara: 58/PAN.MK/AP3/12/2020.
Paslon 02 Joel-Said juga memberikan kuasa kepada Benny Hutabarat sebagai kuasa hukum Pasangan dengan pokok permohonan perselisihan hasil pilkada Halut 2020.
Tim Hukum Joel-Said, Novebi Eteua kepada Haliyora, Senin (21/12) mengatakan, Pasangan Joel-Said telah resmi mendaftar ke MK, dan MK telah mengeluarkan nomor perkara disertai alat bukti, setelah berkas gugatanya diterima, pihaknya juga melengkapi beberapa alat bukti.
“Sebelum gelar perkara sengketa pilkada Halut. Selain bukti yang sudah ada, kami masih punya waktu untuk melengkapi alat bukti sebagai acuan gugatan pemohon di MK,” jelasnya.
Novebi Eteua menambahkan, jumlah tim hukum paslon JOS sebanyak 12 orang yaitu, Benny Hutabarat, I Made Ananta Jaya Artha, Efri Donal Silaen, Karto Nainggolan, Army Mulyanto, Fajri Safi’I, Michael Kanta Germansa, M. Nuzul Wibawa, Heri Perdana Tarigan, Arie Achmad Soleh, Sh, Devyani Petricia dan Paskaria Tombi
Terpisah, Devisi Hukum KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020) mengatakan, KPU sudah mengakses Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) pendaftaran perkara perselisihan dari Mahkama Konstitusi.
“MK sudah mengeluarkan AP3 dan KPU Halut sudah resmi menjadi pihak termohon, karena Paslon JOS sudah daftarkan secara resmi,” jelaa Jalil.
Kata jalil, KPU sebagi termohon siap menjawab semua gugatan dari paslon 02 joel-said di persidangan nanti di MK.
“Kami siap menjawab semua dalil yang dimohonkan, nanti kita lihat proses persidanganya,” ujarnya.
Meski sudah mengakses Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) pendaftaran perkara perselisihan dari Mahkama Konstitusi namun Jalil mengaku KPU Halut belum menerima pemberitahuan resmi dari MK terkait pokok perkara Permohonan Pemohon.
“Sejauh ini KPU belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari MK terkait dengan pokok-pokok permohonan pemohon pasca diterbitkan AP3,” pungkasnya. (Fik-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!