Dani Missy-Imran Lolori Resmi Gugat Hasil Pilkada Halbar

Jailolo, Haliyora

Paslon bupati dan wakil bupati Halmahera Barat Danny Missy-Imran Lolory akhirnya mendaftarkan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan petahana tersebut dalam pleno rekapitulasi suara hasil pilkada oleh KPU Halbar kalah tipis dengan pasangan calon James Uang-Djufri Muhammad, sekitar 1,450 suara.

Menolak rekapitulasi suara hasil pilkada Halmahera Barat, Paslon nomor urut 02, Dany Missy-Imran Lolory memberikan kuasa khusus kepada Army Mulyanto dkk untuk mengajukkan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020.

Diajukan pada Senin malam, 21 Desember 2020, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Itu dapat dilihat dalam akta Permohonan Pemohon nomor: 111/PAN.MK/AP3/12/2020 oleh Mahkamah Konstitusi tertanggal 21 Desember 2020.

BACA JUGA  Mantan Kadis Perindagkop Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Makdahi Sula

“Ya, kami sudah resmi menggugat KPU atas hasil pilkada Halbar. Permohonan Pemohon atas nama Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Dany Misy-Imran Lolory sudah kami daftarkan tadi malam (Senin malam) dan sudah tercatat di buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elekronik (e-BP3) MK,” ungkap Fadli Tuanane, SH, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Malut saat dikonfirmasi Haliyora via telpon, Selasa (22/12/2020).

Fadli menjelaskan, pokok perkara yang dimohonkan adalah tentang dugaan kecurangan, politik uang dan mobilisasi pemilih dari luar domisili Jailolo Selatan untuk memilih salah satu paslon.

BACA JUGA  Ternyata Bukan Markas, Ini Penyebab Kelompok yang Hadang Aksi Demo Tolak DOB Sofifi

Fadli juga menyebut, dalam permohonan ke MK tersebut juga dilampirkan alat bukti akurat, namun ia enggan menyebut alat bukti berupa apa. “Kalau alat bukti kami sudah lampirkan dalam berkas permohonan, tetapi maaf belum dapat saya beritahu. Itu rahasia perusahaan,” ujar Fadli.

Pengacara muda Maluku Utara tersebut  optimis memenangkan gugatan hasil pikada Halbar di MK. ”Kami sangat yakin akan memenangkan gugatan hasil pilkada ini. MK akan menerima permohonan kami,” pungkas Fadli. (Red-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah