Weda, Maluku Utara – Tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 256 miliar milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di kas Pemerintah Provinsi Maluku Utara memicu kritik keras dari DPRD Halmahera Tengah. Lembaga legislatif daerah menilai penahanan dana tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi fiskal daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menyampaikan hal itu saat menanggapi keluhan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengenai tekanan fiskal dan persoalan arus kas daerah yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Menurut Munadi, pemerintah provinsi tidak semestinya hanya menyampaikan persoalan keuangan daerah kepada pemerintah pusat, sementara di sisi lain masih menahan hak kabupaten/kota yang seharusnya sudah disalurkan.
“Tanah air kami dikeruk habis, hutan kami dibabat, laut dan udara kami dicemari. Namun giliran hak masyarakat Halmahera Tengah harus dikembalikan, justru ditahan oleh Pemprov Maluku Utara,” tegas Munadi, Jumat (12/6/2026).
Politikus NasDem itu menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah yang telah diperhitungkan dalam struktur APBD untuk membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan dasar masyarakat, serta kebutuhan strategis pemerintah daerah.
Karena itu, keterlambatan penyaluran dana tersebut dinilai telah mengganggu stabilitas fiskal Halmahera Tengah dan berdampak pada pelaksanaan program-program yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Munadi mempertanyakan alasan pemerintah provinsi menahan dana tersebut. Menurutnya, mekanisme transfer DBH pada prinsipnya hanya melalui rekening kas pemerintah provinsi sebelum diteruskan kepada pemerintah kabupaten sebagai penerima hak.
“Tidak ada alasan untuk menahan dana itu. Ini hak daerah. Yang menjadi pertanyaan, mengapa dana tersebut justru digunakan untuk membiayai belanja pemerintah provinsi sendiri, sementara rakyat Halmahera Tengah tidak merasakan manfaatnya,” kritiknya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tekanan fiskal yang saat ini dihadapi Halmahera Tengah tidak hanya bersumber dari tertahannya DBH reguler sebesar Rp 256 miliar. Daerah tersebut juga masih menghadapi persoalan Dana Bagi Hasil Kurang Bayar (DBH-KB) yang belum terselesaikan, ditambah dampak kebijakan efisiensi anggaran yang turut mengurangi kapasitas fiskal daerah.
Menurut perhitungan DPRD Halmahera Tengah, jika seluruh komponen tersebut diakumulasikan, potensi kehilangan kapasitas fiskal daerah dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun.
“Kalau hari ini Gubernur mengeluh soal kapasitas fiskal kepada pemerintah pusat, maka kami juga berhak menyampaikan bahwa kapasitas fiskal kami ikut terganggu akibat kebijakan pemerintah provinsi sendiri. Kehilangan fiskal hingga Rp 1 triliun bukan angka kecil. Ini bisa membuat APBD Halteng kolaps,” tegasnya.
Munadi mengingatkan bahwa dampak paling nyata dari persoalan tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui tertundanya pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan yang telah dianggarkan pemerintah daerah.
Karena itu, DPRD Halmahera Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyelesaikan kewajiban transfer Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah.
“Yang dibutuhkan daerah hari ini bukan keluhan, tetapi komitmen dan tindakan nyata. Pemerintah Provinsi harus segera membayar utang DBH kepada Halmahera Tengah pada tahun ini juga,” tandas Munadi. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!