Sofifi, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah titik rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan di Provinsi Maluku Utara. Selain pengadaan barang dan jasa, lembaga antirasuah itu memberi perhatian pada pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, dana hibah, hingga anggaran perjalanan dinas (Perjadin).
Sorotan tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung, usai rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD di Ternate, Kamis (11/6/2026).
Maruli mengatakan KPK menekankan pentingnya tata kelola perencanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan pokir DPRD yang dinilai rawan penyimpangan.
“Untuk perencanaan pembangunan, fokusnya adalah bagaimana pengelolaan pokir benar-benar terbebas dari indikasi maupun potensi penyelewengan, termasuk potensi korupsi,” kata Maruli.
Menurut dia, isu pokir menjadi salah satu perhatian utama KPK karena berkaitan langsung dengan proses perencanaan dan distribusi program pembangunan daerah. “Tadi kami sudah sampaikan kepada eksekutif dan legislatif, konsen terkait dengan pokir,” ujarnya.
Selain sektor perencanaan, KPK juga menyoroti proses penganggaran APBD yang dinilai masih menyimpan potensi penyimpangan. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), sejumlah pos anggaran teridentifikasi memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Memang kita banyak melihat dari sisi penganggaran untuk hibah, perjalanan dinas yang masih ada beberapa indikasi penyelewengan ataupun juga pengelolaan-pengelolaan anggaran kantor yang terpotret dari SPI,” kata Maruli.
KPK menegaskan regulasi terkait pengelolaan dana hibah sebenarnya sudah cukup jelas. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD.
“Terkait dana hibah, pada prinsipnya pengaturannya sudah jelas. Kami hanya memperkuat kembali apa yang sudah diatur, baik dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 maupun Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD,” ujar dia.
Maruli mengatakan seluruh rambu-rambu pengelolaan anggaran daerah telah tersedia. Persoalan utama, menurut dia, terletak pada komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam menjalankan aturan secara konsisten.
“Pada dasarnya sebetulnya rambu-rambunya sudah tersedia,” katanya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK meminta seluruh organisasi perangkat daerah memperkuat komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengawasan anggaran. “Tadi kami sudah sampaikan, pada intinya semua sepakat ingin berubah,” ujar Maruli.
KPK berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan formal, melainkan diwujudkan dalam langkah konkret untuk memperbaiki sistem penganggaran dan pelayanan publik di Maluku Utara.
“Kami dorong agar perubahan itu benar-benar konkret dan hasilnya nyata, sehingga dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Maluku Utara,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!