Ternate, Maluku Utara – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengambil alih kasus korupsi BTT di Kepulauan Sula.
Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) dan kasus lainnya di Kepulauan Sula, meski sudah naik ke meja hijau tapi belum terang perkaranya.
Desakan tersebut disampaikan saat GPM Malut menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Maluku Utara, sekitar pukul 13.00 Wit, Selasa (04/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum GPM Maluku Utara, Sartono Halek mengatakan, praktek dugaan korupsi di Kepulauan Sula sudah banyak terjadi dalam pelayanan birokrasi.
“Praktek dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya saat menyampaikan bobotan orasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya