Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penimbunan BBM bersubsidi SPBU Sri Dewi Jaya dari polisi.
Hal itu juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pulau Morotai, M. Dasim Bilo saat ditemui wartawan di kantor Kejari Morotai, Senin (29/5/2023).
“Jadi kami belum terima SPDP kasus penimbunan BBM subsidi oleh SPBU Sri Dewi Jaya sampai sekarang,” ungkapnya.
Kendati belum menerima SPDP-nya, Dasim berjanji pihaknya akan mengecek langsung ke Polres Pulau Morotai.
“Tapi nanti kami akan cek lagi di Polres, karena biasanya ada penangkapan begitu kasus seperti itu hanya 7 hari kami sudah terima. Tapi, ini belum makanya kami akan turun cek. Jadi tugas kami adalah menerima SPDP saja,” tandas Dasim Bilo.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!