Kejari Belum Terima SPDP Kasus Penimbunan BBM Subsidi dari Polres Morotai

Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penimbunan BBM bersubsidi SPBU Sri Dewi Jaya dari polisi.

Hal itu juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pulau Morotai, M. Dasim Bilo saat ditemui wartawan di kantor Kejari Morotai, Senin (29/5/2023).

BACA JUGA  Sukseskan Program Keselamatan Berkendara, Polres Haltim Galang Pelajar

“Jadi kami belum terima SPDP kasus penimbunan BBM subsidi oleh SPBU Sri Dewi Jaya sampai sekarang,” ungkapnya.

Kendati belum menerima SPDP-nya, Dasim berjanji pihaknya akan mengecek langsung ke Polres Pulau Morotai. 

“Tapi nanti kami akan cek lagi di Polres, karena biasanya ada penangkapan begitu kasus seperti itu hanya 7 hari kami sudah terima. Tapi, ini belum makanya kami akan turun cek. Jadi tugas kami adalah menerima SPDP saja,” tandas Dasim Bilo.

BACA JUGA  Bupati Buka STQ ke-XI Tingkat Kabupaten Haltim
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah