Sanana, Maluku Utara- Kepolisian Resort (Polres) Kepulaun Sula pada Senin (30/5/2022), menetapkan 2 orang sebagai tersangka pengeroyokan di Desa Mangon yang mengakibatkan Sarmin Papali (35) meninggal dunia.
Kasat Reskrim Iptu Abdul Jubair latupono menyampaikan, aksi pengeroyokan terhadap korban terjadi pukul 19:30 WIT pada Sabtu, 29 Mei lalu, tepatnya di jalan raya Desa Mangon sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Terjadi pelemparan yang diduga dilakukan oleh pemuda Desa Mangon kepada pemuda Desa Fatcey yang hendak pulang ke rumah usai menyaksikan pertandingan sepak bola di kampus STAI Desa pohea,” ungkap Iptu Abdul Jubair Latupono, Senin (30/5/2022).
Akibat dari aksi ini, sambung Jubair, pemuda Desa Fatcey marah dan mencari pelaku pelemparan namun tidak ditemukan.
“Karena kesal, mereka melampiaskan amarah pada korban yaitu Sarmin Papali. Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia,” beber Kasat Reskim Polres Kepulauan Sula itu.
Atas kejadian ini, Polres Kepulauan Sula menetapkan 2 orang tersangka pelaku pengeroyokan dengan inisial IU (24) dan MFU (18). Keduanya melanggar pasal 170 ayat 2 sub pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUH pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan keterangan saksi bahwa keduanya melakukan pengeroyokan. Besar kemungkinan hukuman kedua tersangka akan bertambah berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi,” pungkas Jubair Latupono. (Sarif-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!