Buka Rakor Analisis Standar Belanja APBD 2023, Ini Harapan Sekprov Malut

Sofifi, Maluku Utara- Rapat Koordinasi Analisis Standar Belanja (ASB) APBD tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, bertempat di Red Star Resto Senin (30/5).

Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada setiap tahun Anggaran telah melaksanakan apa yang diamanatkan dalam pasal 51 ayat 1 yaitu menertibkan Sandar Biaya Umum (SBU) sebagai turunan dari harga satuan regional yang ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres nomor 33 tahun 2019 serta Standar Harga Barang dan Jasa.

Sementara Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) belum ada Peraturan Gubernur yang mengaturnya, padahal dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja. Untuk itu, APBD berbasis kinerja disusun oleh Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Analisis Standar Belanja (ASB).

BACA JUGA  AGK Harap Jokowi Melihat Langsung Lokasi Bandara Loleo

Menurutnya, di antara komponen-komponen ABK, indikator kinerja, SPM, dan ASB merupakan instrumen penganggaran yang sangat penting.

“Penyusunan ASB penting dilakukan karena adanya ketidakadilan dan ketidakwajaran anggaran belanja antar kegiatan sejenis dalam suatu program danantar SKPD,” jelasnya.

Olehnya itu, sambung Samsudin, Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja,” tandasnya.

Untuk melakukan suatu pengukuran kinerja, lanjut Samsudin, perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu, misalnya indikator masukan (input) berupa Dana, Sumber Daya Manusia, dan Metode Kerja.

Agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka menurut Sekda perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya yakni Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang disebut sebagai ASB.

BACA JUGA  Ini Janji AGK-YA di Sela-Sela Perayaan HUT RI Ke 77

“Sebab ASB dapat memberikan kepastian terjaganya hubungan antara input dan output (target kinerja) dan memiliki argumen yang kuat jika dianggap melakukan pemborosan. Unit kerja pun mendapat keleluasaan lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri,” terang Samsudin.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam perencanaan dan penganggaran telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan empat master data (Instrumen Standar Belanja) yakni Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum atau (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisa Standar Belanja (ASB).

“Maka melalui rapat koordinasi hari ini, Saya berharap instansi tehnis dan instansi terkait lainnya dapat melakukan pembahasan dan penetapan Standar Belanja yang tepat dan benar sesuai dengan kondisi daerah, imbuhnya. (Sam)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah