Daruba, Maluku Utara – Dugaan tindak kekerasan oleh oknum aparat kepolisian terhadap warga sipil mencuat di wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Tiga pemuda mengaku menjadi korban penganiayaan saat diamankan hingga berada di halaman Mapolres.
Ketiga korban masing-masing berinisial Julvan (21), Raja (21), dan Rivaldi (20). Mereka merupakan warga Desa Daruba, Desa Gotalamo, dan Desa Galo-galo, Pulau Morotai.
Salah satu korban, Raja, mengatakan peristiwa bermula saat mereka berada di kawasan Army Dock sekitar pukul 04.00 WIT, Minggu (26/4/2026). Saat itu, mereka mengaku hendak menuju sebuah acara, namun batal dan memilih berkumpul di lokasi tersebut.
Menurut Raja, sejumlah anggota polisi datang melakukan razia dan menanyakan aktivitas mereka. Ia menyebut, setelah mengakui sedang mengonsumsi minuman beralkohol, tindakan represif langsung dilakukan.
“Kami minum, terus mereka tanya, kami bilang iya minum. Dari situ langsung polisi pukul kami,” kata Raja.
Raja menuturkan, setelah diamankan ke Mapolres Pulau Morotai, dugaan penganiayaan justru berlanjut. Ia mengaku bersama dua rekannya dipaksa melakukan gerakan berguling di halaman kantor polisi.
“Di kantor polisi, pertama kami disuruh guling-guling. Saat itu, ada oknum polisi yang menganiaya kami menggunakan ban ikat pinggang), tangan kosong, dan borgol,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala dan wajah, serta kulit yang terkelupas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!