Ternate, Maluku Utara – DPR RI mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat masih berjalan lambat. Hal ini disebut dipengaruhi minimnya pengawalan serius dari pemerintah daerah dan DPRD di berbagai wilayah.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat telah lama menjadi inisiatif DPR, khususnya dari Partai NasDem, dan rutin diajukan dalam setiap periode legislasi.
“Harus dipahami mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. RUU Masyarakat Hukum Adat itu diusulkan setiap periode oleh Partai NasDem sebagai hak inisiatif,” kata Willy saat diwawancarai di Kantor DPW NasDem Maluku Utara, Jumat malam (24/4/2026).
Ia menjelaskan, setelah menjadi hak inisiatif DPR, sebuah RUU akan dibahas dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Namun, proses tersebut tidak selalu berjalan mulus.
Willy menyoroti periode 2014–2019 sebagai salah satu fase krusial. Saat itu, presiden telah mengeluarkan surat presiden (surpres) sebagai tanda persetujuan pembahasan, tetapi tidak diikuti dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. “Yang paling tragis, pada periode 2014–2019 surpresnya ada, tapi DIM-nya tidak ada. Bahkan surpres itu baru dikirim di akhir masa periode,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam mekanisme legislasi, setiap periode dimulai dari awal. RUU yang belum mencapai tahap pembahasan tingkat pertama tidak dapat dilanjutkan (carry over) ke periode berikutnya.
“RUU ini belum sampai tahap pembahasan tingkat satu, sehingga tidak bisa carry over. Artinya, setiap periode harus dimulai lagi dari awal dan kembali masuk Prolegnas,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!