Mengapa RUU Masyarakat Hukum Adat Selalu Gagal? DPR Beberkan Fakta di Baliknya

Ternate, Maluku Utara – DPR RI mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat masih berjalan lambat. Hal ini disebut dipengaruhi minimnya pengawalan serius dari pemerintah daerah dan DPRD di berbagai wilayah.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat telah lama menjadi inisiatif DPR, khususnya dari Partai NasDem, dan rutin diajukan dalam setiap periode legislasi.

“Harus dipahami mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. RUU Masyarakat Hukum Adat itu diusulkan setiap periode oleh Partai NasDem sebagai hak inisiatif,” kata Willy saat diwawancarai di Kantor DPW NasDem Maluku Utara, Jumat malam (24/4/2026).

BACA JUGA  Catatan Ombudsman 2021 : Jumlah Laporan 333, Terbanyak Kota Ternate

Ia menjelaskan, setelah menjadi hak inisiatif DPR, sebuah RUU akan dibahas dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Namun, proses tersebut tidak selalu berjalan mulus.

Willy menyoroti periode 2014–2019 sebagai salah satu fase krusial. Saat itu, presiden telah mengeluarkan surat presiden (surpres) sebagai tanda persetujuan pembahasan, tetapi tidak diikuti dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. “Yang paling tragis, pada periode 2014–2019 surpresnya ada, tapi DIM-nya tidak ada. Bahkan surpres itu baru dikirim di akhir masa periode,” ujarnya.

BACA JUGA  Anggaran PMN Diketuk, DPR Konsisten Dukung Peremajaan Kapal PELNI

Ia menambahkan, dalam mekanisme legislasi, setiap periode dimulai dari awal. RUU yang belum mencapai tahap pembahasan tingkat pertama tidak dapat dilanjutkan (carry over) ke periode berikutnya.

“RUU ini belum sampai tahap pembahasan tingkat satu, sehingga tidak bisa carry over. Artinya, setiap periode harus dimulai lagi dari awal dan kembali masuk Prolegnas,” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah