Sofifi, Maluku Utara – Tekanan terhadap PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kian mengeras. Perusahaan tambang nikel raksasa yang beroperasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara, itu kembali disorot setelah dua tahun berturut-turut mengantongi rapor merah dalam pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dalam rapat Komisi XII DPR RI bersama mitra dan perusahaan tambang di Hotel Bela Ternate, Kamis (23/4) kemarin, persoalan IWIP mencuat sebagai salah satu kasus paling serius. DPR menilai perusahaan tersebut tidak menunjukkan perbaikan signifikan meski telah diperingatkan sejak 2024.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII, Syarif Fasha, menyebut praktik pertambangan yang mengabaikan lingkungan tak bisa lagi ditoleransi. Ia menegaskan, perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi termasuk yang belum mengantongi Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan (IPPKH) harus menerima konsekuensi tegas.
“Tidak boleh ada kompromi. Kalau tidak taat, jangan diberi ruang untuk produksi,” ujar Fasha dalam forum tersebut.
Ancaman itu bukan retorika. DPR secara terbuka mendorong Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan yang bermasalah. Artinya, keran produksi nikel IWIP bisa saja dikunci.
Anggota Komisi XII lainnya, Elpisina, bahkan meminta langkah lebih keras. Seluruh usulan penambahan kuota produksi bagi perusahaan berstatus rapor merah harus ditahan. “Perbaiki dulu lingkungan, baru bicara ekspansi,” katanya.
Limbah dan Pencemaran Air Jadi Titik Kritis
Dari sisi pemerintah, KLH mengungkapkan bahwa persoalan IWIP bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut dampak nyata terhadap lingkungan. Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH, Tulus Laksono, menyebut pengelolaan limbah dan pencemaran air sebagai masalah utama.
“Sejak tahun lalu sudah kami peringatkan. Tapi sampai sekarang belum ada perbaikan berarti,” ujar Tulus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!