Daruba, Maluku Utara — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menetapkan besaran retribusi untuk komoditas kelapa dalam dan kelapa bido yang keluar dari wilayah tersebut.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/414/KPTS/PM/2025 tentang Penetapan Pungutan Retribusi Kelapa Dalam dan Patokan Harga Kelapa Bido serta Pungutan Hasil Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, retribusi kelapa dalam ditetapkan sebesar Rp100 per buah. Sementara itu, kelapa bido kering dikenakan Rp1.750 per buah, kelapa bido bertunas ukuran 1–10 sentimeter sebesar Rp4.000 per buah, dan kelapa bido bertunas ukuran 20–60 sentimeter sebesar Rp6.250 per buah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Sulaiman Basri, membenarkan pemberlakuan kebijakan tersebut. “Iya benar, sejak 15 Desember 2025, Pemda Morotai sudah menetapkan pungutan retribusi terkait kelapa dalam dan harga patokan kelapa bido,” ujar Sulaiman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Ia mengatakan, setelah surat keputusan diterbitkan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mulai melakukan pengawasan terhadap distribusi kelapa yang akan dibawa ke luar daerah. Pengawasan antara lain dilakukan di Pelabuhan Feri Daruba.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!