DPR dan KLH Kepung IWIP Maluku Utara, Buntut Rapor Merah Pelanggaran Lingkungan

KLH mencatat, dalam dua tahun terakhir, evaluasi terhadap IWIP menunjukkan pola yang sama: pengelolaan limbah yang buruk, tata kelola lingkungan yang lemah, serta indikasi pencemaran air yang berulang.

Jika kondisi ini terus berlanjut hingga evaluasi berikutnya, pemerintah membuka opsi sanksi yang lebih berat, mulai dari pembatasan produksi hingga penegakan hukum. “Kalau tetap merah, penegak hukum akan turun,” kata Tulus, menegaskan.

BACA JUGA  Cerita Pekerja dari Dalam Tumpukan Limbah Tambang IWIP

Sinyal Keras: Dari Sanksi Administratif ke Pidana

Kasus IWIP kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan standar lingkungan di tengah booming industri nikel nasional. Di satu sisi, nikel menjadi komoditas strategis untuk hilirisasi dan transisi energi. Di sisi lain, praktik tambang yang abai terhadap lingkungan berpotensi meninggalkan kerusakan jangka panjang.

DPR memastikan persoalan ini tidak akan berhenti di forum rapat. Mereka berencana memanggil kementerian terkait untuk rapat lanjutan, sekaligus membahas kemungkinan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran lingkungan di sektor tambang.

BACA JUGA  Belanja Pegawai Tembus Batas, Ini Skema Pemkot Ternate Terkait Rekrutmen ASN 2026

Pesannya jelas, era pembiaran telah lewat.

Bagi IWIP, rapor merah bukan sekadar catatan administratif. Ia kini menjelma menjadi peringatan keras, bahwa kelalaian terhadap lingkungan bisa berujung pada pembatasan bisnis, bahkan jerat hukum. (Redaksi)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah