TKA di Pulau Taliabu Wajib Bayar Retribusi Per Bulan

Bobong, Maluku Utara- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulau Taliabu tahun ini 2024 mulai melakukan pungutan retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.

Tiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah itu wajib membayar dana retribusi RPTKA sebesar 1.200 US Dollar per bulan.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Pulau Taliabu, Gafarudin mengatakan, pembayaran retribusi RPTKA tersebut dilakukan melalui perusahaan pengguna jasa TKA berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang retribusi daerah.

BACA JUGA  Soal Nama 5 Caretaker Bupati dan Walikota, Pj Gubernur Malut : Lebih Baik tak Ada yang Tahu

“Jadi untuk pungutan retribusi RPTKA bisa diterima pemerintah daerah pada saat perpanjangan izin TKA. Makanya untuk kita tahun ini sudah ada pungutan itu dan bulan lalu sudah ada yang bayar dan di Minggu ini juga ada tambahan lagi,” jelas Gafarudin, saat diwawancarai Haliyora.id, Kamis (29/8/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah