TKA di Pulau Taliabu Wajib Bayar Retribusi Per Bulan

Gafarudin menambahkan, mestinya pungutan retribusi RPTKA ini telah berlaku sejak aktivitas pertambangan itu berlangsung. “Daerah sangat rugi, mestinya retribusi ini sudah berjalan sejak tahun 2013 itu, tapi ini dibiarkan begitu saja. Coba bayangkan Rp 1,3 miliar lebih ini kalau di pungut sejak 2013 sampai saat ini bukannya sudah banyak, kan sudah banyak sekali ini tapi ya begitu sudah mungkin pada waktu itu belum ada regulasinya sehingga belum bisa dipungut,” sesalnya. (RHM/Red1)

BACA JUGA  Mengenal Asrul Rasyid Ichsan, Pendamping Sultan Tidore di Pilgub Maluku Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah