Daruba, Maluku Utara — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulau Morotai, Fahri Abdul Aziz, memberikan penjelasan terkait pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup instansinya.
Fahri menyatakan, pemotongan TPP dilakukan berdasarkan indikator kinerja dan disiplin kehadiran pegawai. Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, baik dari Kementerian Dalam Negeri, peraturan daerah, maupun keputusan kepala daerah.
“Pemotongan TPP bisa mencapai 40 persen apabila target kinerja tidak terpenuhi, atau sekitar 25 persen jika terjadi pelanggaran disiplin. Jadi dasar utamanya tetap pada kehadiran dan kinerja ASN,” ujarnya kepada media, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, pencatatan kehadiran pegawai dilakukan secara riil oleh sekretariat. Karena itu, pegawai yang tidak memenuhi jumlah kehadiran tidak dapat menerima TPP secara penuh. “Sekretaris dinas yang mengelola administrasi kepegawaian. Jika absensi menunjukkan kehadiran tidak penuh, maka pembayaran TPP juga tidak mungkin penuh,” katanya.
Menanggapi adanya staf yang dinilai jarang hadir namun tetap menerima TPP penuh, Fahri menjelaskan bahwa sebagian ASN Kesbangpol memiliki tugas lapangan, termasuk fungsi intelijen.
Kehadiran mereka, kata dia, tetap dilaporkan melalui mekanisme internal kepada kasubag kepegawaian atau sekretaris.
“Bukan berarti mereka tidak hadir. Ada yang bertugas di lapangan, sehingga pelaporannya tidak selalu melalui absensi kantor, tetapi tetap tercatat,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!