Pemotongan TPP ASN Kesbangpol Morotai, Ini Penjelasan Kepala Badan dan Dasar Aturannya

Meski demikian, ia menekankan bahwa evaluasi tetap dilakukan berdasarkan data kehadiran dan kinerja selama satu bulan. Sebagai contoh, jika dalam 30 hari seorang ASN hanya hadir 20 hari, maka TPP dapat disesuaikan.

Selain itu, pelanggaran seperti pulang sebelum waktu kerja berakhir juga menjadi dasar pemberian sanksi disiplin yang berdampak pada pemotongan TPP.
“Pembayaran TPP sepenuhnya berbasis kinerja dan kepatuhan terhadap aturan. Jadi faktor kehadiran sangat menentukan,” tegasnya.

BACA JUGA  Kasus Asusila Oknum ASN Morotai: Polisi Dalami Keterangan 9 Saksi, 3 Korban Divisum

Fahri juga membuka ruang klarifikasi bagi pegawai yang merasa keberatan atas pemotongan tersebut. Ia memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan memverifikasi data absensi bersama sekretaris dan pihak kepegawaian.

“Jika ada yang merasa tidak sesuai, silakan dilaporkan. Kami akan cek kembali data kehadirannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fahri menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan seluruh ASN di lingkungan Kesbangpol untuk membahas persoalan tersebut.

BACA JUGA  Penyederhanaan Birokrasi Oleh Pemkot Ternate Disetujui Kemendagri

“Besok seluruh staf akan kami kumpulkan untuk meminta penjelasan terkait pemotongan TPP, agar semuanya jelas dan transparan,” pungkasnya. (RF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah