Tobelo, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) meminta kepada Liaison Officer (LO) dan partai politik (Parpol) pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati agar memperhatikan administrasi kandidatnya yang menjadi syarat pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 nanti.
Hal ini penting dilakukan mengingat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah atau Silonkada.
“Kami juga menawarkan sebelum pendaftaran nantinya, LO dari masing-masing pasangan calon dapat melakukan pra kondisi dengan KPU, dimana kami buka pelayanan selama 24 jam,” kata Ketua KPU Halut, Abdul Jalil Djurumudi, usai Rakor bersama partai politik, Sabtu (24/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya