Daruba, Maluku Utara – Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai menyoroti dugaan beroperasinya objek wisata Boboro Guest House tanpa kelengkapan izin resmi. Persoalan ini dinilai serius, terlebih karena pemilik usaha tersebut disebut-sebut merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Akademisi Unipas, Irfan Hi. Abd. Rahman, menegaskan bahwa isu ini tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan telah menyentuh aspek etika pemerintahan dan keteladanan pejabat publik.
“Jika benar usaha tersebut beroperasi tanpa izin dan dimiliki oleh seorang anggota DPRD, maka persoalannya bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut integritas lembaga perwakilan rakyat dan etika pejabat publik,” ujar Irfan kepada media ini, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, anggota DPRD merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat. Karena itu, secara normatif dan moral, anggota DPRD dituntut menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum.
“Jika benar pembangunan dan operasional usaha dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi memberikan contoh buruk kepada masyarakat, seolah-olah hukum dapat dinegosiasikan ketika seseorang memiliki kekuasaan politik,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya kontradiksi moral, mengingat oknum yang bersangkutan dalam beberapa waktu terakhir aktif mengkritisi kinerja Pemerintah Daerah Morotai, khususnya terkait rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kritik terhadap pemerintah adalah bagian sah dari fungsi pengawasan DPRD. Namun kritik tersebut harus dibarengi konsistensi moral dan keteladanan personal, apalagi jika menyangkut kepatuhan pajak dan kontribusi terhadap daerah,” lanjutnya.
Persoalan menjadi semakin kompleks, kata Irfan, ketika di ruang publik berkembang dugaan bahwa usaha tersebut belum mengantongi izin resmi dan diduga belum memberikan kontribusi pajak daerah.
“Jika dugaan ini benar, maka terjadi kontradiksi serius antara narasi politik yang dibangun dengan praktik nyata sebagai pelaku usaha. Dalam kajian etika pemerintahan, kondisi ini disebut normative inconsistency, yaitu ketidaksesuaian antara apa yang disampaikan dan apa yang dilakukan,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!