Ternate, Maluku Utara – Polemik dugaan perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate kian memanas. Isu ini mencuat setelah anggota Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, melaporkan persoalan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, menegaskan pihaknya tidak akan terjebak dalam polemik opini yang berkembang di ruang publik. Ia menyatakan, setiap tudingan harus disertai bukti oleh pihak yang menyampaikan.
“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Kami tidak ingin masuk dalam polemik maupun opini yang berkembang. Kami fokus pada data faktual,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, seluruh dokumen administrasi, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, telah diserahkan kepada BPK untuk diperiksa. Ia menegaskan, BPK memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Semua dokumen sudah kami serahkan ke BPK. Pemeriksa yang akan memastikan apakah benar ada perjalanan dinas fiktif atau tidak. Kami menunggu hasilnya,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!