Daruba, Maluku Utara – Riuh soal kewajiban berolahraga di pusat kebugaran bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pulau Morotai berujung klarifikasi. Di tengah sorotan publik dan perdebatan di ruang digital, Bupati Rusli Sibua memilih meredamnya dengan satu kata, miskomunikasi.
Pernyataan itu ia sampaikan saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 di gedung DPRD Pulau Morotai, Kamis, (23/4/2026).
Di hadapan anggota dewan, Bupati menegaskan bahwa tak pernah ada kebijakan yang mewajibkan ASN membayar retribusi atau mengikuti kegiatan gymnasium. “Isu terkait gym yang berkembang merupakan miskomunikasi yang telah diklarifikasi. Tidak ada kebijakan maupun tindakan pemaksaan terhadap ASN,” ujarnya.
Polemik ini bermula dari beredarnya dokumen yang disebut-sebut sebagai instruksi bupati mengenai pungutan retribusi fasilitas gym bagi ASN. Fraksi KNN DPRD Pulau Morotai menilai kebijakan itu berpotensi menjadi beban baru bagi pegawai. Di media sosial, isu tersebut menjalar cepat, memantik keresahan sekaligus kecurigaan publik.
Namun, Rusli menyatakan dokumen yang beredar bukanlah kebijakan resmi. Ia menyebutnya sebatas draf rekomendasi yang disusun oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) belum disahkan, bahkan belum melewati paraf Sekretaris Daerah.
“Surat itu belum sepenuhnya disetujui. Belum ditandatangani, belum diparaf. Jadi, boleh dikatakan surat itu tidak ada. Kami nyatakan dianulir,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!