Bobong, Maluku Utara- Penyedik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu memeriksa bendahara dan sekretaris serta sejumlah perangkat Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel), Kabupaten Pulau Taliabu atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan 2020 serta 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Andi Yaprizal, kepada Haliyora, Rabu (07/08/2022), mengatakan, pemeriksaan bendahara dan sekretaris serta sejumlah perangkat Desa Losseng ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu nomor PRINT-117/Q.2.19/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
“Pada hari selesa, 30 Agustus 2022 kemarin, kami sudah periksa bendahara. Minggu sebelumnya juga kami sudah periksa sejumlah perangkat desa, di antaranya sekertaris desa, ketua dan anggota BPD serta sejumlah perangkat desa lainnya. Sampai hari ini, Rabu (07/09/2022), kami sudah periksa semua termasuk beberapa perangkat desa lagi yang kami periksa. Kepala Desa Losseng, Harnono La Yai, juga telah dipanggil untuk diperiksa,” ungkap Andi.
Lanjut Andi, Kepala Desa Losseng Harnono La Yai sudah enam kali dipanggil namun yang bersangkutan tidak mengadiri panggilan penyidik. “Makanya dalam waktu dekat ini kami akan tingkatkan ke penyidikan, dan jika yang bersangkutan tidak menghadap lagi maka kami akan terbitkan surat DPO,” tandasnya.
Andi menegaskan, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Ini adalah bentuk komitmen kami, dan kami tidak main-main dalam hal penindakan. Jika salah, maka kami tetap akan tindak tanpa pandang bulu khusus kasus DD dan ADD ini akan segara kami tuntaskan,” tegasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!