Belum Ada Ganti Rugi Lahan dan Tanaman, Warga 7 Desa Kembali Ancam Proses Hukum Pemda Taliabu

Bobong, Maluku Utara- Sejak tiga tahun lalu, tepatnya 2019, lahan dan tanaman warga di tujuh desa, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, digusur Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dengan alasan untuk pembangunan infrastruktur jalan dengan perjanjian Pemda akan membayar ganti rugi lahan warga tersebut.

Namun hingga sekarang Pemda setempat tak juga memenuhi janji membayar ganti ruggi lahan dan tanaman warga yang telah digusur.

Karena merasa dirugikan, warga pemilik lahan dan tanaman di tujuh desa tersebut mengancam akan menuntut Pemda secara hukum.

Hal itu disampaikan oleh Tamrin, salah satu pemilik lahan yang mengaku mewakili warga pemilik lahan dan tanaman lainnya. Kata dia, bahwa sebelum digusur, Pemda Taliabu dan pihak warga pemilik lahan di tujuh desa menyepakati pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman oleh pihak Pemda setelah penggusuran. Namun setelah digusur Pemda tidak mebayar ganti rugi, bahkan jalan pun tidak dibangun.

BACA JUGA  Kelabui Polisi dengan Campuri Captikus dalam Karung Kasbi, Pasutri Diamankan

“Sesuai kesepakatan kami (warga pemilik lahan) dengan pemerintah daerah yang disampaikan oleh camat dan kepala desa sebelum penggusuran waktu itu, bahwa setelah digusur akan langsung ada pembayaran ganti rugi, sehingga langsung dilakukan penggusuran untuk pembuatan jalan, tapi sampai saat ini Pemda tidak membayar ganti rugi bahkan jalanpun tidak dibagun, sementara tanaman kami semua sudah digusur habis,”ungkap Tamrin kepada Haliyora, Rabu (07/09/2022).

Karena kesal dan merasa dirugikan, lanjut Tamrin, maka warga pemilik lahan di tujuh desa tersebut bersepakat akan melaporkan pemerintah daerah kepada pihak penegak hukum.

“Kami berikan waktu sampai akhir tahun 2022 ini, jika belum juga ada proses pembayaran ganti rugi, maka kami akan langsung melaporkan Pemda kepada pihak penegak hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Miris! Satu SD Inpres di Taliabu Maluku Utara Ditutup Gegara Ini

Perlu disampaikan pula, saat dikonfirmasi beberpa waktu lalu, Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Sumerlan, kepada Haliyora mengaku ganti rugi lahan warga di tujuh desa tersebut masih terkendala anggaran.

“Sebenarnya tahun ini sudah dibayar, hanya saja anggaran belum ada, jadi mau bagimana lagi. Sekarang ini kami ada minta ke keuangan untuk bayar ganti rugi lahan di Desa Bahu dan Pencado saja belum cair-cair. Padahal sudah lama kami masukkan permintaan ke keuangan,” ujar Sumerlan saat dikonfirmasi Haliyora beberapa waktu lalu.

Sumerlan berjanji pihaknya akan berusaha agar pembayaran ganti rugi lahan warga dilaksanakan tahun 2022, minimal sebagian lebih dulu. “Saya usahakan tahun ini ada lahan sebagian warga yang terbayar,” ujarnya. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah