Tidore, Maluku Utara- Pasangan suami istri (Pasutri) dari Desa Jere, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera barat diamankan polisi dari Polsek Oba Utara Polresta Tidore akibat membawa puluhan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Kedua pasutri ini diamankan polisi di pospol Desa Kusu pada Jumat (26/1/2024), pukul 06.15 Wit pagi tadi.
Adapun kedua pasangan suami istri tersebut berinisial RI (39), dan ES (40).
Dari tangan kedua pasutri tersebut, polisi berhasil mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 62 kantong yang disimpan dalam karung berisi ubi (kasbi red).
“Mereka membawa minuman keras dengan mengendarai kendaran roda empat jenis pick up warna silver nomor TNKB DG 1369 XY. Mereka dari Jere, Ibu Selatan, Halbar. Miras ini rencananya dibawa ke Halmahera Tengah,” ungkap Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin.
Kedua pasangan suami istri telah diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek untuk di proses lebih lanjut,” tandas Suherlin.
Diketahui, kegiatan razia minuman keras ini melibatkan personel Polsek Oba Utara, BKO Sabhara dan BKO Lantas Polresta Tidore. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!