Kelabui Polisi dengan Campuri Captikus dalam Karung Kasbi, Pasutri Diamankan

Tidore, Maluku Utara- Pasangan suami istri (Pasutri) dari Desa Jere, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera barat diamankan polisi dari Polsek Oba Utara Polresta Tidore akibat membawa puluhan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus.

Kedua pasutri ini diamankan polisi di pospol Desa Kusu pada Jumat (26/1/2024), pukul 06.15 Wit pagi tadi.

Adapun kedua pasangan suami istri tersebut berinisial RI (39), dan ES (40).

BACA JUGA  Pemprov Malut Sasar 21 SD Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Dari tangan kedua pasutri tersebut, polisi berhasil mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 62 kantong yang disimpan dalam karung berisi ubi (kasbi red). 

“Mereka membawa minuman keras dengan mengendarai kendaran roda empat jenis pick up warna silver nomor TNKB DG 1369 XY. Mereka dari Jere, Ibu Selatan, Halbar. Miras ini rencananya dibawa ke Halmahera Tengah,” ungkap Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin.

BACA JUGA  Pemkot Tikep Berencana Serahkan Pengelolaan Parkir Pelabuhan Loleo ke BUMDes

Kedua pasangan suami istri telah diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek untuk di proses lebih lanjut,” tandas Suherlin.

Diketahui, kegiatan razia minuman keras ini melibatkan  personel Polsek Oba Utara, BKO Sabhara dan BKO Lantas Polresta Tidore. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah