Tidore, Maluku Utara- Polisi menetapkan MSP (39), pemakai ganja golongan 1 sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.
MSP (39) adalah warga Kelurahan Akehuda Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate yang ditangkap polisi pada Selasa pagi, 23 Januari lalu di pelabuhan speed boat Kotabaru Ternate setelah menyeberang dari pelabuhan speedboat Loleo, Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku yaitu 1 paket sachet bening yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 0,19 gram, ditambah uang kertas pecahan Rp 100.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah digelar perkara, terlapor dikenakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” kata PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore, AIPDA Agung Setyawan, Kamis (25/1/2024).
Adapun kronologi penangkapan MSP berawal ketika pelaku membeli tiket di loket pelabuhan speed boat Loleo. Tanpa disengaja, MSP menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu yang tertempel sisa-sisa narkoba. Ternyata, sisa-sisa narkoba yang dipakai pelaku itu disimpan dalam dompet. Tanpa disengaja, uang Rp 100 ribu yang dipakai untuk membayar tiket speed boat menempel di sisa-sisa narkoba dalam dompet tersangka.
Lantaran curiga, petugas loket penjualan tiket kemudian memanggil tersangka dengan pengeras suara dengan maksud untuk mengambil foto tersangka. Saat tersangka mendatangi loket, petugas kemudian pura-pura menanyai soal tiket yang dibeli tersangka sambil mengambil fotonya secara diam-diam. Kendati telah di foto, namun hasil jepretan petugas ternyata buram.
Halaman : 1 2 Selanjutnya