Labuha, Maluku Utara- Akademisi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unkhair Ternate, Mohtar Kamisi menyoroti praktik pungut biaya ujian nasional (UN) di SDN 188 Halmahera Selatan.
Mohtar mengatakan, pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan praktik pungut biaya ujian nasional yang dibebankan kepada orang tua peserta didik.
“Jadi, tidak diperbolehkan kepsek (Sekolah) di setiap lembaga pendidikan baik tingkat sekolah SD, SMP dan SMA melakukan praktek pungut biaya ujian nasional karena sudah ada dana bantuan operasional sekolah (BOS),” kata Mohtar kepada Haliyora.id, Senin (13/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!