Menurutnya, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana BOS kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk menyelenggarakan satuan pendidikan di setiap daerah.
“Sehingga tidak boleh ada gerakan tambahan sepihak yang dilakukan oleh kepala sekolah maupun dinas pendidikan terkait, karena tujuan pemerintah memberikan dana Bos untuk meringankan beban orang tua peserta didik, maka jangan ada kebijakan sepihak yang membebani orang tua peserta didik,” tegas Mohtar. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!